Skip to main content

Posts

Consulting Series: Business Plan for Professional Services Business

                  Pernahkah kita mendengar Business Plan ? Saya yakin jawabannya pasti adalah pernah. Namun bagaimana dengan Business Plan terhadap bisnis jasa profesional, seperti konsultan dan akuntan. Mungkin terlihat tidak terlalu relevan, mengingat bisa jadi cost yang dikeluarkan tidaklah terlalu besar. Namun sebenarnya bisnis apapun tidak peduli seberapa besar biaya dan risikonya, perlu dilakukan persiapan yang sangat matang, antara lain dengan menyiapkan rencana bisnis. Secara konsep manajemen, rencana bisnis merupakan bagian dari Planning dalam POLC (Planning, Organizing, Leading, and Controlling), oleh karena itu Business Plan merupakan hal yang tidak bisa dihiraukan oleh siapa pun. Sebelum kita bahas lebih lanjut terkait business plan untuk bisnis jasa profesional, mari kita mengenal kembali pengertian dan konsep utama business plan. Apa itu Business Plan ? Business Plan merupakan dokumen tertulis yang memuat seluk beluk suatu bisnis dan memproyeksikan keseluruhan informasi a
Recent posts

Edu Series: Membangun Citra & Reputasi Universitas yang Baik

                              Dalam dunia bisnis, branding atau merk akan membuat pelanggan untuk memilih suatu produk. Walaupun mungkin kualitas produk yang satu tidak jauh beda dengan yang lain, tapi produk yang hadir dengan top/high brand maka akan mendominasi pasar. Sejalan dengan itu, pada universitas tingkat dunia pun, calon pelajar lebih memilih universitas dengan image high brand dibandingkan dengan yang kelasnya lebih rendah (lower brand), walupun lagi-lagi program dan course yang ditawarkan adalah sama saja. Sebagai contoh, branding "London Business School" misalnya, mereka dapat menerapkan tuition fees yang lima kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan perguruan lain, walaupun mereka memiliki kurikulum yang serupa. Pada universitas di eropa misalnya, dapat teruji secara statistik (dalam suatu penelitian), dimana tingkat daya tarik tenaga pengajar yang reputable dapat diketahui dari usia institusi tersebut dan style dari gedung kampus tersebut. Perbedaan signifik

Edu Series: Tax & Accounting Education in 4.0 Era

  Picture : KUMBA MMUI Era Industri 4.0 dan Disrupsi telah mengubah segalanya, wabil khusus si virus corona juga lah yang membuat segalanya bertransformasi menjadi era serba digital dan era serba disrupsi, yang memang sudah mulai terjadi sebelum pandemi datang ke ke seluruh dunia. Khususnya juga dunia pendidikan, di era disrupsi ini dunia pendidikan berbagai tingkat, mulai dari tingkatan terendah sampai ke higher Education perlu berubah, perlu bertransformasi agar dapat menghasilkan sdm-sdm unggulan generasi penerus bangsa. Mengingat saat ini industri itu membutuhkan kandidat yang bisa bekerja, bukanlah kandidat yang bisa menulis karya ilmiah ataupun melakukan penelitian. Pada kesempatan kali ini kami akan membahas perubahan yang diperlukan dalam sistem pendidikan tinggi untuk akuntansi dan perpajakan (Accounting & Taxation Higher Education) di Indonesia Pertama, Reformasi Struktur Kurikulum Hal ini sebenarnya tidaklah hanya berlaku untuk bidang studi Perpajakan saja, tapi saya ras

Tax Opinion: Digital Marketing, Kena Pajak ?

Apa itu Digital Marketing ? Digital Marketing merupakan kegiatan melakukan pemasaran berbasis digital, dan mengandalkan Information & Technology Apa saja itu digital marketing ? Di zaman serba modern ini, terutama sejak pandemi menyebar ke seluruh dunia, saat ini kita semua telah beralih ke IoT (Internet of Things), termasuk dalam hal pemasaran. Semakin hari semakin banyak cara-cara untuk menjangkau pelanggan lebih luas menggunakan pendekatan pemasaran berbasis digital (digital marketing), antara lain: Search Engine Optimization, Website, Social Media Marketing, Online Advertising, Email Marketing, Video Marketing, dan masih banyak lagi Pentingkah Digital Marketing ? Tentu saja penting. Era serba IoT dan pandemi ini telah benar2 membuat semua serba digital. Oleh karena itu sebagai pengusaha, kita harus selalu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, di mana kalau dahulu untuk beriklan, kita harus memasang billboard di pinggir jalan besar ataupun memasang iklan di surat kabar, kini

Perlukah WP yang mendapat SP2DK dan melakukan pembetulan SPT ikut PPS ?

  Halo sobat ITH, kembali lagi di Seri PPS episode ke dua. Seperti telah kami sampaikan di episode pertama, bahwa kali ini penulis akan membahas tentang apakah Wajib Pajak yang mendapat SP2DK dari Kantor Pajak kemudian melakukan pembetulan SPT perlu mengikuti PPS ? Pertama-tama mari kita lihat Pasal 10 ayat (4) UU HPP: Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2O2O yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. Ya, dianggap tidak disampaikan. Cukup mengerikan bukan ? Jika kita lihat lagi, apa saja sih penyebab wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan 'surat cinta' dari kantor Pajak. Sangat banyak sekali dan beragam, antara lain, terdapat bukti potong yang kurang dilaporkan, kemudian adanya data AEoI, yakni pertukaran

Perlukah Ikut Tax Amnesty Jilid II ?

  Perlukah ikut Tax Amnesty Jilid II ? Pemerintah telah menerbitkan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) a.k.a. Tax Amnesty Jilid II. Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP ini juga telah merubah berbagai ketentuan formil dan materiil dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan, mulai dari UU KUP sampai ke UU Cukai, dan salah satunya adalah kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) ini. Program Tax Amnesty Jilid II ini diluncurkan negara sebagai bentuk meningkatkan voluntary compliance dari WP serta tentunya meningkatkan penerimaan negara. Dimana dapat kita lihat bahwa Indonesia selalu mengalami Defisit APBN dan penopang utama APBN kita adalah penerimaan Perpajakan. Program Tax Amnesty jilid II ini terdiri dari dua kebijakan, yakni Kebijakan I dan Kebijakan II. Kebijakan I diperuntukkan untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty Jilid I, namun memiliki harta yang