Skip to main content

Consulting Series: Business Plan for Professional Services Business

                 


Pernahkah kita mendengar Business Plan ? Saya yakin jawabannya pasti adalah pernah. Namun bagaimana dengan Business Plan terhadap bisnis jasa profesional, seperti konsultan dan akuntan. Mungkin terlihat tidak terlalu relevan, mengingat bisa jadi cost yang dikeluarkan tidaklah terlalu besar. Namun sebenarnya bisnis apapun tidak peduli seberapa besar biaya dan risikonya, perlu dilakukan persiapan yang sangat matang, antara lain dengan menyiapkan rencana bisnis. Secara konsep manajemen, rencana bisnis merupakan bagian dari Planning dalam POLC (Planning, Organizing, Leading, and Controlling), oleh karena itu Business Plan merupakan hal yang tidak bisa dihiraukan oleh siapa pun. Sebelum kita bahas lebih lanjut terkait business plan untuk bisnis jasa profesional, mari kita mengenal kembali pengertian dan konsep utama business plan.


Apa itu Business Plan ?

Business Plan merupakan dokumen tertulis yang memuat seluk beluk suatu bisnis dan memproyeksikan keseluruhan informasi akan suatu bisnis yang akan dijalankan.


Apa Tujuan Business Plan ?

Business Plan yang baik antara lain dapat berguna untuk mengurangi risiko-risiko bisnis di masa yang akan datang, memecah complexity business operation, juga merupakan alat bantu untuk mensistemasikan logika bisnis. Selain itu bagi para calon wirausahawan, Business Plan juga merupakan titik start untuk memulai suatu usaha.


Konsep yang harus tertuang dalam Business Plan?

Rencana bisnis setidaknya menggambarkan  konsep bisnis, market, Financial Plan, Management & Organization


How to make a good Business Plan?

Business Plan yang baik singkat dan padat, realistik, terorganisir, apa adanya, juga spesifik.


Business Plan Components for Professional Services

Tidak terdapat suatu form yang mewajibkan bagaimana suatu Business Plan dibuat, sehingga disesuaikan dengan perancang dan pengguna laporan. Akan tetapi Business Plan dapat juga dibuat dengan sistematika sebagai berikut:

- Executive Summary

- Business Description

- Marketing Strategy

- Competitor Analysis

- R & D Plan

- Operation & Management Plan

- FP & A


Mari kita bahas satu per satu komponen Business Plan untuk Professional Services Company


Executive Summary

Seperti namanya, summary. Bagian ini hanya lah merupakan brief reporting terhadap keseluruhan materi Business Plan tersebut, untuk hanya disingkat dalam satu halaman. Bagian ini berisi penjelasan singkat terhadap komponen-komponen lain dari Business Plan, seperti, Business Concept, Goods/Services, Competitor, Market Size & Target, Marketing Strategy, Management Team, dan juga short brief terkait Financial Aspect.


Business Description

Setidaknya memuat identitas perusahaan (legalitas), visi dan misi, gambaran sekilas terkait produk dan jasa, juga perkembangan perusahaan sejak awal berdiri sampai saat ini, juga status hukum dan kepemilikan.


Pada bagian ini, para calon usahawan jasa konsultan, harus mengemukakan dengan jujur status perusahaan saat ini, jika belum berbadan hukuk maka sampaikan apa adanya. Jika kemudian akan dibentuk badan hukum, maka sampaikan hal tersebut. Visi dan Misi juga harus disiapkan agar para pengguna informasi baik itu internal maupun external party dapat menjadikannya sebagai guidelines bisnis konsultan ini. Lalu juga untuk jasa yang ditawarkan, berikan penjelasan singkat akan jasa profesional yang kita tawarkan.


Marketing Strategy

Pada bagian ini para calon usahawan jasa profesional perlu untuk membuat strategi pemasaran jasa yang ia tawarkan. Antara lain dapat memberikan trend/pertumbuhan usaha jasa profesional setempat, gambaran pasar, apakah pasarnya sulit ditembus, atau masih terbuka lebar. Lalu juga market size, seberapa besar pangsa pasarnya apakah calon klien2nya itu seluruh perusahaan di satu provinsi atau pulau misalnya. Juga peluang strategis, peluang apa yang bisa kita raih dengan resources kita dan kondisi pasar yang ada. Selain itu target & karakteristik pasar juga perlu kita sajikan, siapa pengguna jasa kita ? Apakah pedagang kecil atau perusahaan menengah atau perusahaan multinasional ? Lalu sajikan juga bagaimana karakteristik pasar jasa profesional saat ini, bagaimana mereka memilih penyedia jasa, bagaimana feedback mereka terhadap service yang diberikan, apakah jika mereka sedikit saja merasa tidak puas, maka kontrak dengan penyedia jasa akan diputus?


Competitor Analysis

Pada component ini, para penyedia jasa profesional perlu untuk melakukan analisis terhadap pesaing mereka. Mulai dari menentukan pesaing-pesaing existing, apakah itu Big 4 firm, ataukah konsultan-konsultan independen, dan sejenisnya. Kemudian menentukan posisi mereka di tengah para pesaing tersebut, apakah kita memiliki nilai lebih dibandingkan mereka atau apakah mungkin kita jauh sekali dibandingkan mereka. Selanjutnya distribusi pangsa pasar, apakah para pesaing kita ini memiliki pangsa pasar yang sama dengan kita. Jikalau mereka memiliki pangsa pasar yang sama, apakah masih terbuka pintu bagi kita untuk masuk ke sana. Dan apa strategi yang kita miliki untuk menghadapi pesaing-pesaing kita.


R&D Plan

In this part, para penyedia jasa professional juga perlu menyiapkan rencana pengembangan usaha mereka. Dimulai dari long-term goal, apakah mereka berencana untuk menduduki posisi Top 10 firma se-Indonesia atau mungkin menjadi penguasa jasa profesional di suatu provinsi, atau mungkin kita memiliki rencana untuk lebih berkontribusi terhadap lingkungan misalnya, apakah mungkin tujuan utamanya adalah dikemudian hari dapat menjadi firma besar dan kemudian melakukan penanaman pohon besar-besaran dan sebagainya. Selain itu juga kita perlu menyiapkan strategi-strategi untuk mencapai tujuan tadi, apakah dengan melakukan pengiklanan besar-besaran, atau mungkin juga dari sisi internal bisnis itu sendiri, misalkan dari sisi Human Resourcesnya dan sebagainya. Berikutnya rencana timeline pencapaian goals juga perlu disiapkan, sebagai perencanaan dan alat kontrol. Misalkan pada tahun ke-x harus memiliki x klien atau misalkan pada bulan ke-x monthly revenue adalab sebesar x rupiah, atau pada tahun ke-x goalsnya adalah mendirikan branch/representative offices di negara tetangga misalnya, dan sebagainya. Selain itu, juga perlu disiapkan evaluasi risiko bisnis serta exit plan apabila goals kita tidak tercapai.


Operation & Management Plan

Pada bagian ini kita perlu menyajikan fasilitas operasi, apakah untuk menjalankan bisnis jasa profesional ini diperlukan office space ataukah sistem kerja adalah remote working, sehingga tidak diperlukan ruang kantor. Berikutnya proses bisnis, bagaimana tahapan kita mendapatkan penghasilan. Misalkan dimulai dari sisi marketing, bagian marketing menyasar klien, kemudian klien melakukan request proposal, kemudian perush akan menyediakan proposal, dan seterusnya sampai dengan ke tahap invoicing. Selanjutnya juga pengembangan jasa, apakah jasa yang kita tawarkan itu-itu saja, atau akan expand seiring dengan waktu dan kebutuhan dari klien. Kalau bisnis konsultan Pajak misalnya, bisa jadi ketika terbit suatu regulasi baru yang mewajibkan WP untuk membuat paperwork tertentu, mungkin juga menjadi peluang bagi konsultan untuk menyediakan jasa terkait. Yang terakhir yakni sisi controlling, apa aspek-aspek yang menjadi alat ukur kinerja baik itu operation maupun finance, perlu disiapkan KPI-KPI terkait sebagai bahan evaluasi. 


F&P A

Sesuai dengan namanya, pada bagian ini perlu disajikan perencanaan keuangan dan analisa2 terkait. Dimulai dari budgeting, forecast, cash flow projection, Capital expenditure & sources, assumptions, dan beberapa analisa-analisa keuangan. Pada bagian ini, para penyedia jasa perlu melakukan perkiraan dan perencanaan berapa revenue yang akan ia peroleh dalam satu periode, sebagai contoh. Juga mengestimasi pengeluaran-pengeluaran apa yang akan timbul dari kegiatan operation dan  untuk mendapatkan penghasilan. 


Sekian merupakan pembahasan poin-poin Business Plan bagi bisnis Professional Services. Semoga bermanfaat 


Referensi = YouTube Prof. Dedi Purwana


Disclaimer


  • Tulisan ini hanyalah merupakan opini penulis dan sama sekali tidak bermaksud menjatuhkan dan/atau mencemari pihak manapun


  • Tulisan ini semata-mata dibuat sebagai kontribusi untuk bersama-sama mencapai Indonesia Maju

Comments

Popular posts from this blog

Edu Series: Membangun Citra & Reputasi Universitas yang Baik

                              Dalam dunia bisnis, branding atau merk akan membuat pelanggan untuk memilih suatu produk. Walaupun mungkin kualitas produk yang satu tidak jauh beda dengan yang lain, tapi produk yang hadir dengan top/high brand maka akan mendominasi pasar. Sejalan dengan itu, pada universitas tingkat dunia pun, calon pelajar lebih memilih universitas dengan image high brand dibandingkan dengan yang kelasnya lebih rendah (lower brand), walupun lagi-lagi program dan course yang ditawarkan adalah sama saja. Sebagai contoh, branding "London Business School" misalnya, mereka dapat menerapkan tuition fees yang lima kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan perguruan lain, walaupun mereka memiliki kurikulum yang serupa. Pada universitas di eropa misalnya, dapat teruji secara statistik (dalam suatu penelitian), dimana tingkat daya tarik tenaga pengajar yang reputable dapat diketahui dari usia institusi tersebut dan style dari gedung kampus tersebut. Perbedaan signifik

Perlukah Ikut Tax Amnesty Jilid II ?

  Perlukah ikut Tax Amnesty Jilid II ? Pemerintah telah menerbitkan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) a.k.a. Tax Amnesty Jilid II. Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP ini juga telah merubah berbagai ketentuan formil dan materiil dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan, mulai dari UU KUP sampai ke UU Cukai, dan salah satunya adalah kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) ini. Program Tax Amnesty Jilid II ini diluncurkan negara sebagai bentuk meningkatkan voluntary compliance dari WP serta tentunya meningkatkan penerimaan negara. Dimana dapat kita lihat bahwa Indonesia selalu mengalami Defisit APBN dan penopang utama APBN kita adalah penerimaan Perpajakan. Program Tax Amnesty jilid II ini terdiri dari dua kebijakan, yakni Kebijakan I dan Kebijakan II. Kebijakan I diperuntukkan untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty Jilid I, namun memiliki harta yang

Perlukah WP yang mendapat SP2DK dan melakukan pembetulan SPT ikut PPS ?

  Halo sobat ITH, kembali lagi di Seri PPS episode ke dua. Seperti telah kami sampaikan di episode pertama, bahwa kali ini penulis akan membahas tentang apakah Wajib Pajak yang mendapat SP2DK dari Kantor Pajak kemudian melakukan pembetulan SPT perlu mengikuti PPS ? Pertama-tama mari kita lihat Pasal 10 ayat (4) UU HPP: Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2O2O yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. Ya, dianggap tidak disampaikan. Cukup mengerikan bukan ? Jika kita lihat lagi, apa saja sih penyebab wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan 'surat cinta' dari kantor Pajak. Sangat banyak sekali dan beragam, antara lain, terdapat bukti potong yang kurang dilaporkan, kemudian adanya data AEoI, yakni pertukaran