Apa itu Digital Marketing ?
Digital Marketing merupakan kegiatan melakukan pemasaran berbasis digital, dan mengandalkan Information & Technology
Apa saja itu digital marketing ?
Di zaman serba modern ini, terutama sejak pandemi menyebar ke seluruh dunia, saat ini kita semua telah beralih ke IoT (Internet of Things), termasuk dalam hal pemasaran. Semakin hari semakin banyak cara-cara untuk menjangkau pelanggan lebih luas menggunakan pendekatan pemasaran berbasis digital (digital marketing), antara lain: Search Engine Optimization, Website, Social Media Marketing, Online Advertising, Email Marketing, Video Marketing, dan masih banyak lagi
Pentingkah Digital Marketing ?
Tentu saja penting. Era serba IoT dan pandemi ini telah benar2 membuat semua serba digital. Oleh karena itu sebagai pengusaha, kita harus selalu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, di mana kalau dahulu untuk beriklan, kita harus memasang billboard di pinggir jalan besar ataupun memasang iklan di surat kabar, kini telah berevolusi, menjadi media serba digital. Apabali kita tidak beradaptasi, maka tentunya kita akan tergerus dengan sendirinya oleh zaman.
Aspek Perpajakan Digital Marketing
Pajak lagi, Pajak lagi. Masa semua 'dipajakin' ? Eits tenang dulu, semua itu sudah ada ketentuannya lho ya, dan kita lihat dulu apa-apa saja yang terutang Pajak. Mari kita bahas satu per satu dari jenis Pajaknya
1. Pajak Pertambahan Nilai
PPN dalam digital marketing akan terutang saat kita (sebagai pengiklan) melakukan pembayaran atas biaya pengiklanan, biaya pembuatan website, dan biaya2 sejenisnya kepada pihak ketiga. Misalkan, saat beriklan di facebook, maka kita membayarkan biaya iklan tersebut kepada facebook. Saat transaksi itu terjadi, maka telah terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak dari Facebook kepada kita, maka disitu terutanglah PPN.
Dari sini terdapat beberapa hal yang perlu kita identifikasi terlebih dahulu, untuk menilai apakh transaksi kita terutang PPN.
Tahap 1, Apakah dalam transaksi kita terdapat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ? Jika Ya, maka lanjut ke tahap 2. Jika Tidak, maka tidak terutang PPN
Apa saja Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak ?
Mari kita lihat Pasal 1 UU PPN
- Barang -> barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
- Barang Kena Pajak -> barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini (UU PPN)
- Jasa -> setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan
- Jasa Kena Pajak -> jasa yang dikenai Pajak berdasarkan Undang-Undang ini (UU PPN)
Prinsipnya, semua penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak adalah terutang PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan dalam Pasal 4A UU PPN
Kembali lagi terkait digital marketing, bahwa biaya atas jasa periklanan yang kita bayarkan kepada facebook, dll tidak dikecualikan dalam Pasal 4A UU PPN, sehingga tergolong sebagai Jasa Kena Pajak
Tahap 2, Kepada siapakah kita membayar fee tersebut ? Apakah mereka merupakan perusahaan di luar negeri atau perusahaan dalam negeri ?
-> Jika itu perusahaan berada di luar negeri, maka kita perlu melihat apakah nama perusahaan mereka terdapat dalam daftar Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Apabila iya, maka mereka akan memungut PPN tersebut, dan kemudian akan memberikan bukti pemungutan kepada kita, dan dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN (bagi PKP)
Apabila tidak, maka kita harus melakukan penyetoran PPN atas Jasa Kena Pajak Luar Negeri (JKPLN) atau biasa disebut sebagai VAT Offshore. Mekanisme penyetoran PPN JKPLN ini adalah dengan menggunakan SSP PPN JKPLN (dengan beberapa ketentuan, antara lain mengisi nama & lokasi WP pemberi jasa, mengisi NPWP dengan 0000 dan kode KPP, dlsb). PPN yang kita setorkan jni dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN (bagi PKP).
-> Jika itu perusahaan/orang pribadi di dalam negeri, maka apabila mereka merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka transaksi tersebut terutang PPN, dan apabila tidak, maka tidak terutang PPN.
2. PPh Pemotongan Pemungutan
Apabila kita merupakan pemungut PPh (WP Badan dan OP pemungut PPh), maka kita wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran jasa provider iklan tersebut sesuai dengan ketentuan UU PPh berlaku.
-> Apabila provider iklan merupakan Orang Pribadi dalam negeri, maka kita akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh
-> Apabila provider iklan merupakan WP Badan dalam negeri, maka kita akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan tarif Pasal 23 UU PPh
-> Apabila provider iklan merupakan perusahaan di luar negeri. Maka perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan Tarif PPh Pasal 26 ataupun tarif P3B berlaku
3. Aspek PPh Badan
Tentunya bagi WP Badan, biaya atas pembayaran jasa digital marketing ini merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh.
Mungkin itu saja sekilas gambaran aspek perpajakan terhadap jasa digital marketing, jadi tidak semua ya aktifitas digital marketing dikenakan Pajak. Hanya aktifitas digital marketing yang berhubungan dengan pembayaran sesuatu kepada pihak ketiga saja lah (iklan, adsense) yang dapat dikenaikan beberapa Pajak.
Semoga bermanfaat.
Disclaimer:
- ~ Tax Opinion ini dibuat sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
- ~ Tax Opinion yang bersifat penafsiran dari pihak kami tetap berpotensi berbeda dengan penetapan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.
- ~ Apabila tersedia data dan informasi lebih lanjut maka Tax Opinion ini akan di revisi seperlunya.
Comments
Post a Comment